STOP REKLAMASI
Mari bersama selamatkan ekosistem pesisir laut untuk masa depan anak cucu kita......... Let us save marine coastal ecosystems for the future of our grandchildren ..........

Senin, 12 Oktober 2009

Diprotes Warga dan Tak Miliki IMB *Empat Rumah di Tanjung Karang Segera Dibongkar

Radar Sulteng
Jumat, 6 Februari 2009

DONGGALA - Empat unit rumah permanen di tepi pantai wisata Tanjung Karang Kabupaten Donggala akan dibongkar, karena mendapat protes dari masyarakat yang tinggal di sekitar pantai, disamping itu keberadaan empat unit rumah permanen yang pondasinya hanya berjarak beberapa meter dari bibir pantai itu, juga tak dilengkapi izin dan syarat-syarat untuk membangun.


Sebelum dilakukan pembongkaran, belum lama ini Dinas Pemukiman dan penataan wilayah (Kimtawil) Donggala, turun lapangan untuk meninjau lokasi. Dari empat unit rumah yang rencananya dibongkar, didapatkan sebagian di antaranya dalam tahap penyelesaian pembangunan. Kepala Dinas Kimtawil Donggala, Andi Sose Parampasi, kepada Radar Sulteng kemarin (5/2) mengakui pembangunan empat rumah tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain melanggar tata ruang wilayah, potensi wisata bahari Tanjung Karang yang merupakan salah satu sumber PAD dari sektor pariwisata terancam rusak.
Meskipun kewenangan pengurusan IMB melekat pada Dinas Kimtawil, tapi untuk soal pembongkaran akan ditangani tim terpadu. Bupati Donggala H Habir Ponulele yang langsung membentuk tim yang di dalamnya terdiri dari lintas SKPD dan pihak kepolisian. “Kapan tim terpadu ini akan bekerja, tergantung dari Bupati. Jika cepat terbentuk, maka cepat pula action-nya di lapangan,’’ kata Andi Sose yang dihubungi via ponselnya, kemarin.
Rumah yang diketahui milik Deny Candra itu, sudah ada permohonan IMB-nya masuk ke Kimtawil tapi dinas menolak untuk mengeluarkan IMB, dengan pertimbangan melanggar tata ruang. Sehingga begitu menerima surat penolakan pembangunan rumah dari masyarakat di sekitar pantai wisata Tanjung Karang, Andi Sose mengaku kaget. “Ternyata ditolaknya permohonan IMB tak dihiraukan, malah terus dipacu pembangunan rumah. Sudah sebuah risiko yang harus diterima jika rumah akan dibongkar,’’ katanya dan berharap agar Dinas Pariwisata Donggala sebagai leading sector yang menangani wisata bahari Tanjung Karang proaktif mengawasi areal rekreasi umum itu.
Disinggung soal surat pernyataan keberatan masyarakat yang tinggal di sekitar pantai Tanjung Karang atas pembangunan rumah, Andi Sose membenarkan ditujukan kepada dinas Kimtawil. Surat yang ditandatangani 15 orang perwakilan masyarakat Tanjung Karang itu membeberkan bahwa pembangunan rumah permanen tak sesuai lagi dengan garis sempadan laut.
Surat penolakan itu tertanggal 19 Januari 2009, bahkan masyarakat secara tegas menyatakan dalam suratnya yang juga ditembuskan kepada Bupati, DPRD Donggala, Bawasda, Disbudpar, Camat Banawa dan Lurah Labuan Bajo, kalau keberadaan rumah itu telah merusak pantai. Ini akibat ombak pasang yang biasanya membawa pasir ke tepi pantai kini tinggal menyisakan batu-batu karang bila air laut surut.
“Jika kondisi ini dibiarkan abrasi pantai akan mengancam. Pantai Tanjung Karang sebagai obyek pariwisata primadona semakin tak menarik lagi dikunjungi para wisatawan. Jika sudah begini kondisinya, masyarakat menaruh pesimis mata pencaharian mereka pun akan terganggu. Selama ini masyarakat di sekitar pantai mengakui menggantungkan hidup mereka dengan
berjualan dan menyediakan kebutuhan lainnya bagi wisatawan yang datang melancong ke pantai Tanjung Karang,” tandasnya.(cr1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar