STOP REKLAMASI
Mari bersama selamatkan ekosistem pesisir laut untuk masa depan anak cucu kita......... Let us save marine coastal ecosystems for the future of our grandchildren ..........

Minggu, 22 Agustus 2010

HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA


Hubungan antara hak-hak manusia dan lingkungan untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1972 di Konfrensi Stockholm tentang lingkungan dan manusia (The Human Environment). Pertemuan Rio de Janeiro (Earth Summit) tahun 1992 yang telah berhasil menyusun aturan normative untuk hak-hak manusia dan lingkungan yang diatur dalam Deklarasi Rio. Tahun 1994 PBB mengeluarkan Reportur Khusus untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan untuk Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi Kaum Minoritas yang mengeluarkan analisis yang luar biasa dan mendalam mengenai pentingnya hubungan antara Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup.
Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana hak sipil politi, hak ekonomi, social dan budaya, hak atas pembangunan serta Hak Atas Lingkungan merupakan hak universal yang melekat pada manusia dan menjadi kewajiban masyarakat serta Negara untuk ditegakkan dan dipenuhi sepanjang masa. Sementara dalam African Charter on Human and Peoples Rights merupakan instrument yang pertama dalam kawasan regional mengadopsi hak-hak tersebut, pasal 21 ayat (1) African Charter menyatakan “Semua rakyat dapat secara bebas mengatur segala kekayaan dan sumberdaya mereka. Hak ini dilaksanakan atas kepentingan ekslusif bangsa. Tidak dibenarkan suatu bangsa merampas uapaya penghidupan sendiri”. Juga dalam Resolusi PBB 1803 (XVII) 14 Desember 1962 bahwa kedaulatan atas sumberdaya alam merupakan hak rakyat untuk dengan bebas mengatur kekayaan sumberdaya alam mereka, juga dalam Resolusi PBB 3281 (XXIX) 12 Desember 1974 yang mana salah satu tujuannya adalah guna menciptakan kondisi perlindungan, pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Sementara dalam Agenda 21 KTT Bumi Rio De Janeiro 1992 yang pada intinya juga telah meletakkan paradigma pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) sebagai ideology pembangunan. Hak atas lingkungan sebagai HAM, baru mendapat pengakuan dalam bentuk kesimpulan oleh Sidang Komisi Tinggi HAM pada bulan April 2001, bahwa “Setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup”.
Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara tegas juga tercantum dalam Pasal 5 dan 8 UU No.23/1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, demikian juga dalam UU No.39/1999 tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakart berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.Secara umum uraian tersebut memperlihatkan betapa penting komponen lingkungan hidup dalam menunjang dan memenuhi hak hidup manusia sebagaimana hak atas lingkungan berkaitan dengan pencapaian kualitas hidup manusia. Masih ada begitu banyak kebijakan yang juga secara langsung berhubungan dengan lingkungan seperti UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No.10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Tapi ternyata, kebijakan tersebut tidak mampu mengendalikan pengrusakan lingkungan. Salah satu sebabnya adalah pelaksana dari kebijakan tersebut justru tidak menjadikannya sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh Agus Darwis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar