Selasa, 3 Maret 2008
Donggala- Beberapa unit bangunan rumah permanen dibibir pantai Tanjung Karang, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala akan dibongkar sebuah tim yang dibentuk pemerintah Kabupaten Donggala.
Alasannya, selain merusak keindahan kawasan hamparan pasir putih obyek wisata, juga dianggap illegal karena tidak mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila beberapa waktu lalu kehadiran bangunan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat, bahkan terjadi aksi penyegelan awal bulan lalu,Rencana pembokaran tersebut diungkapkan Asisten 11 Setkap Donggala H. Masrin Karama (59) saat ditemui Media Alkhairaat, Senin (2/3). Menurutnya, kehadiran bangunan tersebut memang menyalahi aturan soal mendirikan bangunan dan dari aspek apapun pihak pemerintahan tidak pernah menyetujui.
“ Jadi kami membentuk sebuah tim untuk menangani bangunan permanent tersebut dan kami sudah melakukan peninjauan. Dari pengamatan kami, bangunan itu sama sekali mengganggu dari segi lingkungan maupun dari aspek kepariwisataan, sehingga harus dibongkar,” tegas Masrin Karama.
Selain penolakan dalam bentuk aksi penyegelan, kata Masrin ia juga menerima surat protes dari sejumlah warga yang menyatakan agar pemda segera melakukan tindakan menghentikan pembangunan rumah di bibir pantai Tg Karang. Karena itu pula kata Masrin pemerintah sama sekali tidak akan menyetujui kehadiran bangunan permanent itu, sehingga diharapkan para pemiliknya segera menghentikan pembangunannya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kimptamwil Kabupaten Donggala, Andi Sose Parampasi yang dimintai komentarnya, mengaku tidak pernah mengeluarkan IMB bangunan permanent yang saat ini diributkan warga. “ Yang pasti pihak kami tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan IMB karena tidak memenuhi syarat untuk ditempatkan sebuah bangunan, karena berada di bibir pantai,” jelasnya.
Menurut Andi Soses, tahun lalu para pemilik bangunan memang pernah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan IMB, tapi setelah pihak kami melakukan peninjauan ternyata tidak dapat dikeluarkan izin. Jadi sangat ironis kalau kemudian tiba-tiba saja sudah dibangun tanpa ada persetujuaan.
“ Tidak adanya jawaban soal surat permohonan, itu berarti tidak disetujui atau tidak boleh dibangunan, “ Ucap Andi enteng.
Yang pasti tim yang dibentuk pemda tersebut terdiri dari beberapa SKPD yang merupakan bagian koordinasi kepariwisataan, permukiman dan penertiban kawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar