Lebih satu dekade upaya pemerintah menyelesaikan krisis kelautan, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak membuahkan hasil yang signifikan. Kini, ekonomi nelayan dan petambak semakin terpuruk, akibat lemahnya perlindungan pemerintah atas tambak-tambak dan perairan perikanan rakyat, minimnya permodalan, sulitnya mengakses bahan bakar, hingga teledor memberi berbagai kemudahan untuk pelaku usaha (termasuk asing) mengeksploitasi sumberdaya kelautan dan perikanan nasional secara tidak berkeadilan dan tidak berkelanjutan.
Kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia menghentikan janji-janji dan upaya pencitraan semata dan segera:
1. Menuntaskan revitalisasi tambak Dipasena Lampung, dengan mengembalikan dan memulihkan hak-hak petambak dan pekerja, serta lingkungan hidup yang selama ini terpinggirkan oleh kepentingan korporasi.
2. Menyegerakan penghapusan retribusi bagi kegiatan perikanan rakyat, sesuai perintah UU No.45/2009 tentang Perikanan.
3. Menyediakan bahan bakar murah dan mudah bagi kegiatan perikanan rakyat.
4. Menghentikan upaya penggusuran nelayan dan pembudidaya ikan tradisional dari tempat tinggalnya, maupun wilayah tangkapnya.
5. Melakukan koreksi atas kebijakan negara yang sarat agenda privatisasi sumberdaya pesisir dan laut, yang anti kegiatan perikanan rakyat, semisal UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
6. Mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atas pengelolaan sumber daya perikanan tanpa utang dan memprioritaskan kebutuhan pangan nasional secara berdikari.
7. Memastikan terpenuhinya hak-hak nelayan dan petambak sebagai warga negara maupun hak-hak istimewa sebagai pelaku kegiatan perikanan rakyat, dan memberikan perlindungan maksimal atas lahan dan perairan tradisionalnya.
8. Meninjau-ulang perjanjian-perjanji an bilateral maupun multilateral terkait perdagangan perikanan yang merugikan perikanan nasional, seperti IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership) dan ACFTA (Asean China Free Trade Agreement)
9. Menghentikan pencemaran pesisir dan laut oleh limbah tambang dan tumpahan minyak
10. Mengakui peran perempuan sebagai salah satu pelaku utama kegiatan perikanan rakyat.
11. Menghentikan perusakan wilayah pesisir dan penjualan pulau-pulau kecil.
Petambak Dipasena-Lampung (P3UW), Nelayan Teluk Jakarta, Nelayan Jawa Timur, Nelayan Jawa Tengah, WALHI, KIARA, JATAM, Bina Desa, KPA, LBH Jakarta, IHCS, Ocean Watch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar