STOP REKLAMASI
Mari bersama selamatkan ekosistem pesisir laut untuk masa depan anak cucu kita......... Let us save marine coastal ecosystems for the future of our grandchildren ..........

Selasa, 09 Maret 2010

Pencemaran lingkungan oleh pabrik Plastik

Peringatan pemkab tak digubris meskipun telah mendapat teguran dari pemkab donggala agar tidak mencemari lingkungan pantai, Namun pabrik peleburan plastik milik Tuo, Alias Chandra Wijaya,ternyata tidak menggubrisnya.

Pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Donggala yang telah memperingatkan saatmelakukan kunjungan kelokasi pabrik beberapa waktu lalu. Meski begitu, hingga kini pencemaran akibat limbah plastik disekitar pemukiman warga yang berdekatan dengan lokasi pabrik masi terjadi.
masyarakat sekitar pabrik belum menlihat hasil dari peringatan yang dikeluarkan BLHD Donggala. Bahkan hingga kini Justru masi banyak Sampah yang berserakan disekitar pekarangan, maupun kolong-kolong   rumah milik masyarakat disekitar pabrik .                          


Kalau memang pemilik pabrik mendengar dan menjalankan aturan sesuai yang diperingatkan pemerintah, pasti sampa tidak terlihat lagi. Tetapi kenyataannya di kolong-kolong rumah dan pekerangan,sampah masi bertebaran.Jadi tolong diperhatikan jangan merugikan orang lain" kata bapak rusddi seorang warga sekitar pabrik.Sementara itu, Yayasan Bone Bula selaku pendamping masyarakat, kembali mendesak pemerintah Donggala untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik pabrik.
menurut kami dari yayasan Bone Bula " Pemkab donggala harus tanggap soal pencemaran lingkungan disekitar pabrik, sebelum menimbulkan dampak yang lebih parah. Apalagi hal ini bukan saja merisaukan masyarakt, tapi sampah-sampah plastik susah diuraikan tanah" menurut ketua bidang Sdvokasi Yayasan Bone Bula, H.Abdul Nasir. Ssos
kata dia, masalah itu sangat ironis. Di satu sisi pemkab donggala sedang gencarnya mengkampanyekan kota donggala menuju perolehan Piala adipura, tetapi di sisi lain melakukan pembiaran pencemaran. Sebelumnya, Kepala BLHD Donggala, Ibrahim Drakel telah berjanji akan menindak tegas bila ada bukti pelanggaran pada dokumen pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai standar. Hasil temuan Yayasan Bone Bula menunjukan, Dokumen pengelolaan Lingkungan pabrik tersebut pada bagian IV ditegaskan, masa beroprasi pabrik hanya 5 tahun (29/11/2002-29/11/2007). Artinya, pemberlakuan izinitu telah melewati batas waktu sampai tiga tahun.
Seharusnya dokumen revisi terbaru sudah ada, karena dokumen pendelolaan lingkungan ini akan menjadi rujukan untuk pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

1 komentar:

  1. Tuaka, jika komiu punya banyak dokumentasi tentang
    sejarah donggala boleh share sama saya di :
    http://yanti-banawapudjananti.blogspot.com/#
    atau face book dan E-mail : yanti_itik@yahoo.co.id

    BalasHapus