Sebelum ditaklukan oleh pemerintah Belanda pada Tahun 1904 wilayah Kabupaten Donggala adalah wilayah pemerintahan raja-raja yang berdiri sendiri-sendiri yaitu:
1. Kerajaan Palu
2. Kerajaan Sigi Dolo
3. Kerajaan Kulawi
4. Kerajaan Biromaru
5. Kerajaan Banawa
6. Kerajaan Tawaeli
7. Kerajaan Parigi
8. Kerajaan Moutong
Struktur pemerintahan kerajaan ini pada dasarnya mempunyai kesamaan, perbedaannya hanya penggunaan istilah bagi perangkat kerajaan menurut bahasa daerah masing-masing. Pemerintah Hindia Belanda menduduki kerajaan-kerajaan ini setelah mengalami peperangan seperti : perang Sigi Dolo, perang Kulawi, perang Tombolotutu, perang Donggala serta perang-perang kecil lainnya. Perang diakhiri dengan penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan lange verkliring yang kemudian disusul konterverkliring yang intinya penyatuan terhadap kedaulatan pemerintahan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan tersebut. Setelah ditaklukan pada tahun 1904 dijadikan wilayah administratif dengan nama distrik, selain dari distrik yang dinamakan onderdistrik. Gabungan dari beberapa distrik disebut swapraja atau disebut landscap (Zelfs besteweronde landschappen). Untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah swapraja ini sebagai pelaksanaan korte verklering, pemerintah Belanda menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang pemerintahan sendiri berlaku sejak tahun 1927 dan diubah pada tahun 1938 dengan nama zelfbestusregelen. Dalam perkembangan selanjutnya daerah ini sebagian dari wilayah Sulawesi Tengah dijadikan Afdeling Donggala yang meliputi:
1. Onder afdeling Palu yang terdiri dari:
a. Landschap Kulawi berkedudukan di Kulawi
b. Landschap Sigi Dolo berkedudukan di Biromaru
c. Landschap Palu berkedudukan di Palu
2. Onder afdeling Parigi terdiri dari:
a. Landschap Parigi berkedudukan di Parigi
b. Landschap Moutong berkedudukan di Tinombo
3. Onder afdeling Donggala terdiri dari :
a. Landschap Banawa berkedudukan di Donggala
b. Lendschap Tawaeli berkedudukan di Tawaeli
4. Onder afdeling Toli-toli
Pada Tahun 1948 sebagai usaha perluasan di bidang pemerintahan daerah, pemerintah mengirim peninjau ke Sulawesi Tengah (misi Abd. Waris dan Kawan-kawan) untuk mempelajari pembentukan daerah Sulawesi Tengah. Pada akhir 1948 Sulawesi Tengah menjadi satu daerah otonom dengan Ibu Kota Poso. Oleh pemerintah dibentuk dua badan yaitu dewan raja-raja yang diketuai oleh Bestari Laborahima angotanya sebagian besar ditunjuk oleh pemerintah selaku penasihat. Dengan terbentuknya Sulawesi Tengah maka lembaga-lembaga pemerintah seperti residen, asisten residen, gezag, hebar/kontreleur dihapuskan dan dirubah menjadi kepala pemerintahan negeri, sedang Landschap menjadi Swapraja. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Tanggal 23 Oktober Tahun 1951 (diubah kembali tanggal 30 April 1952) daerah Sulawesi Tengah kembali menjadi dua wilayah administratif. Sehubungan dengan pembagian ini maka DPRD Sulawesi Tengah pada Tangal 16 November 1951 menyatukan diri bersama dewan pemerintah daerah dan menyerahkan tugas dan kekuasaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan surat tanggal 4 Maret 1952 No. 183, pembubaran daerah Sulawesi Tengah dan daerahnya menjadi daerah Swatantara. Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1952 terhitung mulai Tanggal 12 Agustus 1952 daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi dua kabupaten yaitu :
1. Kabupaten Donggala yang wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Palu, Donggala, Parigi dan Toli-toli;
2. Kabupaten Poso yang wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 di atas juga disertai dengan pembentukan lembaga pemerintah daerah serta badan perlengkapan lainnya yaitu :
1. Pembentukan DPRDS yang didasarkan pada Undang-undang NIT No. 44 Tahun 1950.
2. Pembentukan dinas-dinas yang terdiri dari:
a. Pertanian
b. Kehutanan
c. Perikanan Darat
d. Kehewanan
e. Pengajaran
f. Pekerjaan Umum
g. Kesenian
Selanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dibagi menjadi dua kabupaten daerah tingkat II yaitu:
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala meliputi Onder Afdeling Palu, Donggala dan Parigi;
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Toli-toli meliputi Onder Afdeling Toli-toli dan Buol.
Sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan otonomi daerah, Kabupaten Donggala disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1. Undang-undang nomor 2 Tahun 1984 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah
4. Peneta pan Presiden Nomor 29 Tahun 1959 sebagai perubahan prinsipil dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 khusus mengenai kedudukan Kepala Daerah
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 maka daerah Palu di tetapkan menjadi Kota Administratif lepas dari Kabupaten Donggala. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 telah dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu yang mempunyai Wilayah meliputi :
1. Kota Administratif Palu
2. Sebagian wilayah Kecamatan Tavaili.
Pada tahun 2002, wilayah bagian timur Donggala mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Undang Undang No 10 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 yang terdiri dari Kecamatan Moutong, Kecamatan Tomini, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Sausu. Kemudian diterbitkan dan disyahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2008 mengenai pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 21 Juli 2008. Sehingga wilayah Kabupaten Donggala yang sebelumnya terbagi menjadi Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2002, terbagi lagi menjadi Kabupaten Sigi. Dari 30 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Donggala sebanyak 15 kecamatan masuk ke Kabupaten Sigi yaitu mulai dari wilayah Pipikoro sampai dengan Marawola. Sehingga saat ini Kabupaten Donggala terdiri atas 15 kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Rio pakava;
2. Kecamatan Pinembani;
3. Kecamatan Banawa;
4. Kecamatan Banawa Selatan;
5. Kecamatan Banawa Tengah;
6. Kecamatan Labuan;
7. Kecamatan Tanantovea;
8. Kecamatan Sindue;
9. Kecamatan Sindue Tombusabora;
10. Kecamatan Sindue Tobata;
11. Kecamatan Sirenja;
12. Kecamatan Balaesang;
13. Kecamatan Damsol;
14. Kecamatan Sojol; dan
15. Kecamatan Sojol Utara.
Jumlah Penduduk,Dan Kepala Keluarga (KK)
Tahun / Year 2009
No | Kecamatan | Jumlah penduduk | Jumlah KK |
1 | Rio Pakava | 6.374 | 2.430 |
2 | Pinembani | 7.299 | 1.626 |
3 | Banawa | 33.612 | 5.966 |
4 | Banawa Tengah | 10.187 | 1.943 |
5 | Banawa Selatan | 26.526 | 5.942 |
6 | Labuan | 13.160 | 3.345 |
7 | Tanantovea | 15.803 | 3.462 |
8 | Sindue | 20.296 | 4.896 |
9 | Sindue Tombusambora | 11.205 | 2.486 |
10 | Sindue Tobata | 9.801 | 2.291 |
11 | Sirenja | 19.646 | 4.656 |
12 | Balaesang | 33.12 | 7.692 |
13 | Damsol | 33.255 | 7.474 |
14 | Sojol | 28.429 | 6.165 |
15 | Sojol Utara | 9.835 | 2.490 |
Perikanan / Fishery
Potensi perikanan laut di Kabupaten Donggala adalah di Kecamatan Banawa,Banawa Selatan, Labuan, Tanantovea, Sindue, Sirenja, Balaesang, Damsol, dan Sojol. Sedangkan untuk perikanan darat merata di semua kecamatan., kecuali kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue, dan Sirenja. Data produksi perikanan di Kabupaten Donggala tahun 2008 tercatat sebesar 1.392,24 ton. Produksi tersebut terdiri dari produksi perikanan laut sebesar 1.169,4 ton, perairan umum 113,93 ton dan budidaya 283,52 ton.
Jumla rumah Tangga perikanan (RTP) Menurut kecamatan dan kategori usaha perikanan Laut Tahun 2009 | |||||||||
No | Kecamatan | Tampa perahu | Perahu tak bermotor | perahu motor tempel | Kapal motor | ||||
| Jukung | Papan | | ||||||
1 | Rio pakava | - | - | - | - | - | |||
2 | Pinembani | - | - | - | - | - | |||
3 | Banawa | 11 | 425 | 30 | 19 | 178 | |||
4 | Banawa Tengah | 93 | 118 | 26 | 102 | 15 | |||
5 | Banawa selatan | 3 | 85 | 53 | 40 | 7 | |||
6 | Labuan | 14 | 55 | 81 | 48 | 18 | |||
7 | Tanantovea | 15 | 29 | 40 | 24 | 17 | |||
8 | Sindue | 21 | 210 | 89 | 60 | 3 | |||
9 | SindueTombusabora | 55 | 120 | 63 | 43 | 12 | |||
10 | Sindue Tobata | 5 | 94 | 58 | 35 | 6 | |||
11 | Sirenja | 31 | 224 | 94 | 60 | 3 | |||
12 | Balaesang | 105 | 30 | 178 | 158 | 39 | |||
13 | Damsol | 24 | 147 | 119 | 93 | 12 | |||
14 | Sojol | 82 | 112 | 101 | 11 | 3 | |||
15 | Sojol Utara | 11 | 49 | 79 | 38 | 37 | |||
Jumlah 2008 | 470 | 1698 | 1011 | 731 | 350 | ||||
Kabupaten donggala dalam angka 2009 |