STOP REKLAMASI
Mari bersama selamatkan ekosistem pesisir laut untuk masa depan anak cucu kita......... Let us save marine coastal ecosystems for the future of our grandchildren ..........

Senin, 12 Oktober 2009

Pemkab "Dukung" Bangunan Ilegal



Jumat, 14 Agustus 2009

DONGGALA – Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Simon Y Ratana, Kamis (13/8) mengatakan, soal bangunan rumah permanen di bibir Pantai Tanjung Karang, Labuan Bajo, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, dinyatakan selesai. sebab meski dinilai illegal, karena sudah berdiri sehinggah tetap diperbolehkan.Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan antara tim terpadu, pemilik bangunan dan tokoh masyarakat. Bangunan tersebut dinilai dapat merusak pemandangan kawasan wisata dan lingkungan, karena posisinya yang masuk ke bibir pantai.

Kata Simon Ratana, dari hasil pertemuan tersebut, antara pemilik rumah dengan Pemkab Donggala bersepakat untuk melakukan pembongkaran sebagian bagunan, yang menghalangi akses masuk ke bibir pantai.
"Jika bukan berarti bangunan yang sudah ada itu dibongkar total, melainkan hanya pada bagian-bagian tertentu saja. sebab kalo dibongkar seluruhnya, kasihan juga, sehinggah diambil jalan tengah," Ungkap Simon.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Donggala, Himran Sukara, karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB maka sudah sewajarnya harus dibongkar. Hal itu dilakukan untuk me-ngembalikan wajah kawasan tersebut sebagai tempat wisata.
Namun, Himran mengaku tidak mengetahui perkembangan terakhir dari tim terpadu, jika persoalan bangunan tersebut telah dinyatakan selesai.
Menurut Abdul Nasir, selaku pendamping masyarakat dari Yayasan Bone Bula, ia mengaku tidak puas jika pemkab Donggala hanya menggusur dua meter.
"ini keputusan siapa,sebab sebelumnya pernah ada peryataan Pimpinan SKPD terkait menyatakan setuju dibongkar, tapi kok belakangan tidak lagi," tegas Nasir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar