STOP REKLAMASI
Mari bersama selamatkan ekosistem pesisir laut untuk masa depan anak cucu kita......... Let us save marine coastal ecosystems for the future of our grandchildren ..........

Selasa, 17 Agustus 2010

Realisasi PAD Galian C Donggala Rp3,9 Miliar

Senin, 24 Mei 2010 05:58 WIB |

Pertambangan pasir galian C/ilustrasi. (ANTARA/Basrul Haq)
Palu (ANTARA News) - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), dari sektor pertambangan galian C mencapai Rp3,9 miliar dari target tahun 2010 Rp8 miliar.


"Itu PAD galian C pada posisi 18 Mei 2010. Saya optimistis bisa melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Donggala, Saliman Simanjuntak, di Palu, Minggu.

Dia mengatakan, galian C masih menjadi primadona pendapatan daerah di Kabupaten Donggala. Pendapatan tersebut diperoleh dari restribusi perdagangan batu pecah dan pasir baik diantarpulaukan maupun perdagangan dalam daerah,Untuk perdagangan antarpulau umumnya batu pecah dikirim ke Kalimantan untuk kebutuhan pembangunan di daerah itu.Saat ini, kata Saliman, terdapat 23 perusahaan yang terdaftar, tetapi hanya 17 di antaranya yang aktif.

"Kami akan selalu mengontrol izin perusahaan galin C ini. Jika ada perusahaan yang tidak beroperasi selama enam bulan berturut-turut izinnya dinyatakan mati," kata Saliman.

Dia mengatakan, banyak perusahaan yang telah memiliki izin, namun tidak beroperasi karena tidak adanya investor yang menggunakan izin tersebut.Saliman mengatakan, selama ini banyak praktik pencaloan terjadi di izin pertambangan galin C. Dia mengatakan, ada oknum tertentu yang hanya mengurus izin dan lokasi pertambangan. Oknum ini berharap ada investor yang membeli izin tersebut.

"Makanya sekarang setiap pengurusan izin harus ada jaminan kesungguhan sebesar Rp25 juta," katanya.
Jika selama enam bulan perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan jaminan kesungguhan sebesar Rp25 juta tersebut akan disita pemerintah daerah.
"Ini salah satu upaya agar tidak ada lagi praktik pencaloan izin pertambangan," kata Saliman.
Kendatipun ada jaminan kesungguhan tersebut, kata Saliman, tetapi pemerintah daerah tidak pernah mempersulit pengusaha sepanjang syarat yang diharapkan sesuai aturan dipenuhi oleh pengusaha yang bersangkutan.
"Kami terbuka dan memberi peluang yang seluas-luasnya kepada pengusaha. Kami tidak pernah mempersulit mereka. Sepanjang memenuhi ketentuan kami mempermudah seluruh urusannya," kata Saliman. (A055/K004)
COPYRIGHT © 2010
Ikuti berita terkini di handphone anda http://m.antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar