STOP REKLAMASI
Mari bersama selamatkan ekosistem pesisir laut untuk masa depan anak cucu kita......... Let us save marine coastal ecosystems for the future of our grandchildren ..........

Senin, 12 Oktober 2009

Langgar Aturan, Warga Segel Rumah

Senin, 9 Februari 2009
* Dibangun di Kawasan Wisata Tanjung Karang

PALU- Kesabaran warga terhadap pembangunan rumah parmanen di tepi pantai wisata Tanjung Karang, akhirnya memuncak. Sebagai bentuk ekspresi penolakan terhadap pembangunan di tempat rekreasi umum itu, Sabtu (7/2) pekan lalu, sekitar 30-an warga Tanjung Karang melakukan aksi demo sekaligus menyegel rumah yang dibangun di lokasi itu.



Sebelum menyegel rumah, warga yang didampingi Yayasan Bonebula Donggala terlebih dulu berorasi dan mengecam pembangunan rumah di tepi pantai yang dinilai dapat merusak potensi wisata bahari pantai Tanjung Karang. Dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan penolakan, warga berharap dukungan secara penuh dari masyarakat Tanjung Karang untuk tidak menyetujui pembangunan rumah permanen.
Direktur Yayasan Bonebula Donggala, Andi Anwar mengatakan, tak ada alasan pembenaran untuk terus membiarkan bangunan permanen itu berdiri di tepi pantai, apalagi letak pondasi rumah berjarak hanya sekitar dua meter dari bibir pantai. Untuk itu, Anwar mendesak dinas terkait dan Pemkab Donggala untuk segera membongkar rumah-rumah tersebut. “Kalau warga sudah turun menyegel rumah seperti sekarang ini, maka tugas pemerintah harus segera meresponsnya. Jangan nanti ada tindakan yang berlebihan, baru pemerintah daerah bertindak,” jelas Andi Anwar kepada Radar Sulteng usai aksi.
Yayasan Bonebula saat ini masih memvalidkan data dan bukti-bukti lainnya yang menguatkan pembangunan di lokasi itu melanggar aturan. Walau Dinas Kimtawil Donggala sudah secara tegas menyatakan pembangunan rumah permanen tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Anwar dan masyarakat terus bergerak untuk keakuratan data.
Dari aksi demo itu, Anwar mensinyalir akan ada upaya perlawanan dari pemilik rumah. Sebab, beberapa warga yang menempati rumah mengaku kalau bangunan mereka mempunyai IMB. Sebagian pemilik rumah menolak dikatakan membangun secara illegal. “Persoalan ini akan terus kami advokasi sampai tuntas. Kami akan mendampingi masyarakat yang menolak pembangunan rumah permanen. Karena secara kaidah lingkungan, rumah-rumah yang didirikan di bibir pantai sudah tak sesuai lagi,’’ tandas Anwar.
Sementara wakil ketua (bidang pariwisata seni dan budaya) KNPI Kabupaten Donggala Fahry Marzukie mengecam pembangunan rumah permanen di bibir pantai itu. Kata dia, pembangunan rumah permanen tersebut telah merusak kawasan wisata Tanjung Karang, makanya dia meminta ketegasan Pemda Donggala melalui instansi teknis untuk mempercepat pembongkaran rumah tersebut. “Tidak ada alasan untuk tidak segera membongkar rumah tersebut, hal ini penting untuk menjaga kelestarian lokasi wisata,” jelasnya.
Kata dia, kawasan wisata itu adalah potensi wisata yang harus dipelihara. Jangan sampai dirusak dan dijadikan kawasan pribadi oleh orang-orang berduit. “Demi kelestarian wisata, kami minta instansi teknis bertindak cepat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, pembangunan empat unit rumah permanen di pantai wisata Tanjung Karang tanpa dilengkapi IMB dan melanggar tata ruang wilayah. Menurut kadis Kimtawil Andi Sose Parampasi, pemkab dan kepolisian akan membongkar rumah tersebut guna menindaklanjuti surat pengaduan 15 orang perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar pantai Tanjung Karang, pada 19 Januari 2009 oleh Dinas Kimtawil Donggala. Namun asisten II Masrin Karama mengaku belum menerima surat pengaduan warga.
Sementara Deny Candra yang disebut-sebut sebagai salah seorang pemilik rumah dihubungi beberapa waktu lalu, mengaku tak gentar dengan ancaman pembongkaran rumah miliknya. Dia meminta kepada Pemkab jika hendak membongkar rumah miliknya, maka juga harus membongkar rumah lainnya di sekitar pantai. Bahkan Deny menyebutkan beberapa nama pemilik rumah, seperti H Ilham dan Hasyim Hadado.(cr1/fer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar