DONGGALA, Praktik ilegal loging yang telah berlangsung sejak lama di Kabupaten Donggala, sepertinya tak pernah berujung. Sampai saat ini, kegiatan membabat hutan itu, terus berlanjut seperti yang terjadi di Kecamatan Damsol yang membuat masyarakat sekitar hutan resah.
Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala, Kaharuddin K, pada Minggu (10/4) mengatakan bahawa belum lama ini telah dilakukan penangkapan kayu oleh Polsek Damsol di Desa Rerang sebanyak 80 kubik. Penangkapan itu, disatu sisi sangat disukuri oleh masyarakat, terutama para petani yang memiliki sawah dan perkebunan, karena diharapkan selain dapat membuat jera para pelaku illegal loging, juga yang lebih utama menyelamatkan kelangsungan hutan yang dapat menjaga debit air dan kehidupan satwa lainnya. Namun disisi lain, masyarakat juga khawatir, jangan sampai penangkapan kayu itu tidak berlanjut ke pengadilan. Setelah para pemilik kayu berhasil “menaklukkan” aparat penegak hukum. “Warga berharap agar pelaku illegal loging diproses, jangan sampai ada lagi yang main mata,” ujar politisi asal PPP itu.
Ia menambahkan bahwa kayu yang tertangkap petugas pada Jumat (8/4) itu, rencananya akan dibawa ke salah satu somel di Desa Malonas. Namun berhasil diamankan ke Polsek Damsol dan sampai saat ini masyarakat menunggu kejelasannya. Pentingnya tindak lanjut dari penangkapan itu, karena masyarakat sudah bosan melihat banyaknya kayu yang ditebang, namun seperti tidak ada tindakakan apa-apa, baik dari Dinas Kehutanan Kabupaten Donggala maupun Provinsi Sulteng. Kondisi seperti inilah yang membuat masyarakat resah, tukasnya. HID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar